KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE- NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012 SESUAI HASIL MUSRENBANG PROVINSI TAHUN 2011 NOMOR : HK. 8 TAHUN 2011 TANGGAL : 8 APRIL 2011 A. DASAR Penyusunan usulan rencana program/kegiatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2012 didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014; 3. Perda Provinsi NTT Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur 2009-2013; 4. Perda Kabupaten/kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota; 5. Hasil Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur; 6. Usulan Pemerintah kabupaten/kota tentang Rencana Pembangunan tahun 2012 sesuai hasil Musrenbang Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur; 7. Pengarahan Menteri dalam Negeri RI, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Kepala Bappenas dan sambutan pengarahan Gubernur Nusa Tenggara Timur; 8. Pokok-pokok pikiran Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Rencana Pembangunan tahun 2012; 9. Presentase Bupati/Walikota tentang Kebijakan pembangunan Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur; B. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2012 1. Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui “Inisiatif Baru Tahun 2012” sebagai daya ungkit percepatan dan perluasan pertumbuhan ekonomi; 2. Rencana pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2012 merupakan hasil sinergi pembangunan yang akan dilaksanakan Kementrian/Lembaga, SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota untuk mewujudkan percepatan pencapaian tujuan MDGs, target RPJMN, target RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta target RPJMD Kabupaten/kota tahun 2012; 3. Perencanaan pembangunan didasarkan pada: (i) 11 kebijakan prioritas nasional, (ii) kebijakan percepatan pembangunan ekonomi pada koridor ekonomi Bali-NT sebagai “Pintu gerbang pariwisata dan mendukung ketahanan pangan nasional” dengan fokus kegiatan; pariwisata, peternakan dan perikanan, (iii) menetapkan mendukung swasembada daging swasembada garam tahun 2014; (iv) pembangunan yang memberikan prioritas tinggi pada upaya percepatan pembangunan daerah perbatasan, daerah rawan bencana, pasca konflik dan daerah tertinggal; dan (v) 8 (delapan) agenda pembangunan dan 4 (empat) tekad pembangunan dan pelaksanaan pembangunan Desa Mandiri Anggur Merah; 4. Sinergi program/kegiatan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur selanjutnya dijabarkan dalan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/kota; 5. Untuk menjamin adanya sinergi Program APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota maka sebelum penetapan RPKD dilakukan penyerasian dalam forum rapat TAPD Provinsi dengan TAPD Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur. 6. Perencanaan Pembangunan perlu mengacu pada potensi dan keunggulan komperatif wilayah dan dalam kerangka NTT sebagai propinsi kepulauan serta perikanan dan kelautan sebagai salah satu sektor unggulan. 7. Perencanaan pembangunan yang dihasilkan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sehingga mencegah adanya penyimpangan yang bersumber dari ketidakjelasan dokumen perencanaan pembangunan. 8. Mendukung dan mensinergikan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2012 berdasarkan Inpres Nomor 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan melalui rencana aksi sesuai kewenangan meliputi program pro rakyat, program keadilan untuk semua, dan program percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDG’s) C. USULAN NTT TAHUN 2012 1. Usulan base line program/kegiatan pembangunan APBN hasil penyandingan Murenbang Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur dengan hasil Forum SKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kementrian/Lembaga tahun 2012 sekitar Rp.19,8 triliun; 2. Usulan inisiatif baru percepatan pembangunan daerah a) Menindaklanjuti 6 prioritas pembangunan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah yaitu: (1) Pengembangan Pertanian terpadu berorientasi agribisnis, (2) pengembangan perikanan dan kelautan, (3) pengembangan Industri, (4) pengembangan pariwisata khususnya sail komodo 2013, (5) Pembangunan Infrastruktur dan (6) penanganan warga baru; b) Menambah jumlah Desa Mandiri Anggur Merah melalui pendanaan APBN. 3. Rincian usulan usulan dana base line selengkapnya sebagaimana dokumen usulan terlampir, sedangkan usulan inisiatif baru akan dibuatkan dalam proposal khusus dengan melengkapi proposal awal yang telah dipresentasikan pada tanggal 2 Februari 2011 di Istana Negara. 4. Usulan dana transfer daerah (DAU dan DAK) untuk mendukung APBD Provinsi diusulkan Rp. 11 Triliun. D. SINERGI APBD PROVINSI DENGAN APBD KABUPATEN/KOTA Sinergi 8 (delapan) agenda pembangunan, empat tekad dan program Desa Mandiri Anggur Merah bersinergi dengan program/kegiatan pembangunan APBD Kabupaten/kota sebagai berikut: 1. Pemantapan Kualitas Pendidikan Penyediaan beasiswa bagi siswa kurang mampu, lanjutan dukungan guru kontrak untuk pendidikan dasar dan menengah serta dukungan dalam rangka peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga guru sesuai standar, dukungan penyediaan peraturan daerah di bidang pendidikan, penguatan kelompok kerja guru dan musyawarah guru mata pelajaran serta dukungan penguatan laboratorium dan perpustakaan sekolah; 2. Pembangunan Kesehatan Meningkatkan efektifitas revolusi KIA antara lain melalui penyediaan dan pemerataan tenaga kesehatan, pemantapan kualitas tenaga kesehatan, peningkatan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, dukungan akreditasi Rumah Sakit Kabupaten/Kota, pencegahan dan pemberantasan penyakit serta dukungan penanggulangan masalah gizi pada ibu hamil, bayi dan balita; 3. Pembangunan Ekonomi a. Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan yang berdaya ungkit tinggi antara lain pengembangan ternak untuk mendukung swasembada daging tahun 2014, pengembangan garam untuk mendukung swasembada garam tahun 2014, perluasan areal pertanian dan perkebunan, pengembangan desa wisata; b. Mewujudkan empat tekad Provinsi melalui: - Pengembangan koperasi, melalui pelaksanaan pelatihan-pelatihan pada Gapoktan, Gapoknak, koperasi pemuda dan wanita serta koperasi penyedia pupuk; - Percepatan pengembangan dan peningkatan populasi ternak, melalui Pengadaan bibit, pencegahan dan pemberantasan penyakit ternak, dan optimalisasi peran UPT pembibitan; - Peningkatan luas tanam dan peningkatan produktivitas jagung, di desa/keluarahan potensial Kabupaten/kota untuk mendukung NTT sebagai pengekspor jagung Tahun 2012, melalui dukungan penyediaan benih unggul, bantuan hand tractor, tractor roda empat serta pupuk; - Pengembangan dan pembinaan budidaya cendana melalui pola konservasi pada desa/kelurahan potensial kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur. c. Meningkatkan ekpor komoditas unggulan Perkebunan - Perluasan areal komoditas jambu mete, kakao dan kopi melalui dukungan penyediaan bibit dan saprodi penyediaan bibit; - Peningkatan industri pengolahan melalui penyediaan mesin pengolahan. d. Pengembangan potensi kelautan dan perikanan - Pengembangan Mina Politan; - Intensifikasi dan diversifikasi pengembangan rumput laut, perikanan tangkap melalui Grace Tonase Kapal tangkap hingga 30-60 GT dan alat tangkap untuk meningkatkan kemampuan tangkap hingga wilayah laut ZEE; - Pengembangan SDM nelayan untuk meningkatkan kemampuan operasi kapal tangkap Grace tonase 30-60 GT. e. Persiapan pelaksanaan Sail Komodo 2013 - Pengembangan Desa Wisata; - Mempersiapkan masyarakat menyongsong tahun kunjungan wisata melalui kampanye sadar wisata dan sapta pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, teduh, ramah dan kenangan); - Provinsi dan Kabupaten sedaratan Flores perlu mendukung kerjasama Pemerintah RI–Swiss dalam pengembangan destinasi Pulau Flores. f. Peningkatan Kewirausahaan Tenaga Kerja; - Penciptaan wirausaha baru melalui pendidikan dan pelatihan pada BLK Provinsi Nusa Tenggara Timur, BLK dan LLK kabupaten serta kerjasama dengan lembaga pelatihan swasta; - Pengembangan kewirausahaan melalui kerjasama ILO, dunia usaha, perguruan tinggi dan perbankan. 4. Pembangunan Infrastruktur a. Peningkatan kualitas transportasi - Pemeliharaan rutin, rehabilitasi dan peningkatan jalan provinsi; - Peningkatan rambu dan marka jalan. b. Peningkatan layanan pengairan - Pembangunan embung-embung; - Pemeliharaan, rahabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi. c. Peningkatan permukinan dan perumahan - Penyediaan rumah sehat bagi penduduk miskin; - peningkatan jalan lingkungan. d. Peningkatan penyediaan layanan penerangan - Pengadaan PLTS untuk perumahan penduduk miskin; - Pembangunan mikrohidro, energi panas bumi, angin, dan arus laut 5. Pembenahan sistem hukum (daerah) dan keadilan - Peningkatan tatakelola pemerintahan, fasilitasi penataan daerah otonom baru, reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas aparatur; - Penyiapan Peraturan daerah, Peraturan Gubernur dan Penyuluhan hukum. 6. Konsolidasi Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Daerah; - Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup; - Penataan tapal batas kawasan hutan; - Pengalokasian dana untuk usulan revisi batas kawasan hutan 7. Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Pemuda - Peningkatan gerakan Sadar Akta Kelahiran; - Advokasi dan fasilitasi pembentukan pengadilan anak; - Penguatan kelompok-kelompok usaha perempuan; - Fasilitasi penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; - Peningkatan keterampilan dan kewirausahaan pemuda; - Perlindungan, peningkatan pendidikan dan keterampilan anak pada panti-panti. 8. Agenda Khusus: - Penanggulangan kemiskinan antara lain melalui lanjutan Program Desa Mandiri Anggur Merah pada 290 Desa/kelurahan di 21 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, bantuan pembangunan rumah layak huni bagi kepala keluarga miskin melalui Program P2LDT dan Penciptaan Wirausaha Baru; - Pengembangan wilayah perbatasan dan persehatian penyelesaian batas antar kabupaten/kota; - Pembangunan daerah rawan bencana, peningkatan kewaspadaan kebencanaan pada kelompok-kelompok masyarakat dan penyelesaian masalah-masalah strategis lainnya. - Penguatan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Benanain secara terpadu. E. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Untuk meningkatkan dukungan dokumen teknis usulan Program/ kegiatan pembangunan tahun 2012 maka perlu upaya sebagai berikut: 1. Usulan pembangunan tahun 2012 harus didukung perencanaan berkualitas, oleh karena itu setiap usulan program/kegiatan pembangunan akan dilengkapi kelengkapan dokumen yaitu; (a) target dan sasaran yang terukur; (b) lokasi yang jelas; (c) dokumen teknis berupa survey Investigation Design (SID), proposal dan TOR sesuai jenis program/kegiatan; 2. Untuk menjamin kepastian terpenuhinya dokumen pendukung usulan Program/kegiatan pembangunan tahun 2012, maka Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bappeda Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur secara intensif berkoordinasi sehingga masing-masing SKPD terkait Tingkat Provinsi dan SKPD Kabupaten/kota sebagai pengusul memenuhi kewajibannya; 3. Usulan strategis, lintas Kabupaten/kota dan memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan Nusa Tenggara Timur maka usulannya disiapkan SKPD Provinsi; 4. Usulan strategis dalam satu wilayah Kabupaten/kota maka usulannya disiapkan SKPD Kabupaten/kota; 5. Kegiatan fisik yang membutuhkan desain, maka pembiayaan studi desain dapat dilakukan melalui pendanaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; 6. Untuk menjamin konsistensi usulan dengan hasil Musrenbang provinsi maka proposal usulan yang disampaikan pada Kementrian/Lembaga mengacu pada kebijakan Kementerian/Lembaga yaitu melalui Gubernur atau langsung dengan sepengetahuan Gubernur. Demikian pokok-pokok hasil Musrenbang Provinsi NTT tahun 2011 untuk perencanaan pembangunan tahun 2012 yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2012. |